Edisi Senin, 21 Juni 2021
Pukul, 10.00 Wite.
Kunjungan Anggota Dewan Komisi I dan II, di Lokasi Hutan Kota daerah Kampung Baru, RT. 28 yang merupakan Milik Pemkot Kota Tarakan, yang diklaim oleh warga Setempat, yang belum ada penyelesaian ganti rugi oleh pihak pemerintah, dan pihak pihak yang mengklaim itu adalah bapak. Daniel Sulle, Yohanis Panggala. Setelah diadakan peninjauan dengan berbagai Instansi, BPN, BPKAD ( Aset ), Kelurahan dan RT Setempat, dan melihat Patok patok yang terpasang, beserta Plang Papan Nama terlihat tidak mencantumkan Nomor Surat sebagai alas Hak Kepemilikan Fisik Bidang Tanah, dan menurut Pihak BPN yang ikut dalam Peninjauan tersebut Bapak Febry belum ada Sertifikatnya, dan lokasi tersebut sudah di patok oleh Pemkot berkisar 10 tahun lebih tidak ada penyelesaian, dan menurut pemilik yang sudah dibebaskan belum penyelesaian hanya berupa tanaman yang sudah diganti, berupa Pohon Mangga, Pohon Pisang, Pohon Kelapa, dan bila tidak ada penyelesaian kemungkinan lokasi tersebut digarap kembali oleh warga setempat. atau pemilik nya..
Sumber Berita.
HUMAS DPRD KOTA TARAKAN
?